Minggu, 22 November 2015

Tugas 3




          1.      Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan adalah :
1.     Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2.     Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
3.     Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4.     Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5.     Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.

2.      Pendapat saya mengapa bentuk usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia adalah karena kegiatan saling membantu seperti gotong royong dan solidaritas, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Koperasi juga merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini,  kekuatan-kekuatan ekonomi akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.  Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu organisasi, dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi.

3.      Menurut saya mengapa gerakan koperasi walau sudah dibantu oleh pemerintah tetapi perkembangannya sangat lambat adalah karena kurangnya partisipasi anggota. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar