1.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan
untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan adalah :
1.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2
hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin
memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki
konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
3.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh
karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan
dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya
omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5.
Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan
telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat
menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah
berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk
memilih badan usaha lainnya.
2.
Pendapat saya mengapa bentuk usaha koperasi lebih cocok
untuk rakyat Indonesia adalah karena kegiatan saling membantu seperti gotong
royong dan solidaritas, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial
maupun ekonomi. Koperasi juga merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada
prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Apalagi
dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam
ketidakberdayaan ekonomi seperti ini, kekuatan-kekuatan ekonomi akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu organisasi, dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga
untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses yang akhirnya
berhasil membentuk organisasi koperasi.
3.
Menurut saya mengapa gerakan koperasi walau sudah
dibantu oleh pemerintah tetapi perkembangannya sangat lambat adalah karena kurangnya partisipasi
anggota. Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu
kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para
anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena
itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya
koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta
masyarakat sekitar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar