Selasa, 25 Oktober 2016

Sejarah dan Perkembangan Berdirinya Koperasi di Indonesia dari Awal sampai Sekarang

Mula-mula koperasi tumbuh pada awal abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta  ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Dengan latar belakang seperti itu, tidak mengherankan jika keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan  sosial. Pada mulanya, pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari berkembangnya ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh kaum sosialis.  Hal  inilah  antara  lain  yang  menyebabkan  kuatnya  pengaruh  pemikiran- pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. 

Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut :
Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh dalam sistem  perekonomian kapitalis, baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis sama-sama bermaksud membebaskan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan kerangka dasar tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri mereka dari tindasan kaum kapitalis. Sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan, koperasi sangat menjungjung tinggi cara- cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan sikap semacam itu, tidak mengherankan bila kemudian sistem politik demokratis. Dinegara-negara kapitalis yang demokratis , koperasi cenderung berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungs untuk mengimbangi kelemahan bentuk- bentuk perusahaan kapitalis. Ibid. hal 32

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada:
  • pada masa Belanda,
  • pada masa Jepang,
  • pada masa kemerdekaan, dan
  • setelah orde baru (1965).
Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank). Hudiyanto, op.cit. hal 47

Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang  Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme. Ibid. hal 47.

Sejalan dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan  munculnya keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur   menurut aturan hukum eropa. Soeharto Djojosoempeno, Pola Koperasi Indonesia dan Perkembangannya, (Jogja :Sinar Asia, 1964), hal 48.

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)  yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang  pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan  itu  adalah  Koperasi.  Tafsiran  itu  sering  pula  dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Karima Afifah,Koperasi Indonesia.

Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan  oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.Ibid.   

Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga   pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
Sejarah Koperasi Zaman Jepang 
Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan . pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen).  Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.
Sejarah Koperasi Zaman awal Kemerdekaan
Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan (departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada   jawatan koperasi.

Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.
Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena  itu  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar,  dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.   

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan  usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970- an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang  khusus membina Koperasi.

Minggu, 02 Oktober 2016

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Atau Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

Struktur Organisasi Koperasi
1   .      Rapat Anggota
2   .      Pengurus
3   .      Pengawas
Aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:



Rapat Anggota Koperasi/RA/RAK merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1   .      AD/ART.
2   .      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
3   .      Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4   .      RGBPK dan RAPBK.
5   .      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6   .      Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
      Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Pengurus Koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Tugas dan kewajiban dan wewenang pengurus adalah:
1   .      Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2   .      Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
a.       Mengajukan proker
b.      Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
c.       Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
d.      Menyelenggarkan administrasi.
e.       Menyelenggarkan RAT.
f.       Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
3   .      Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
4   .      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
5   .      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.      Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Lambang Koperasi
a.     Lambang Koperasi Lama
 





No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.






b.      Lambang Koperasi Baru


    1.      Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
     2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.       Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b.      Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
c.       Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
d.      Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.       Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.      Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
a.       Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b.      Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c.       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d.      Perbandingan skala 1 : 20.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )   NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis bahwa :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Sumber - Sumber Pendanaan (Modal) Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal koperasi sebagianbesaradalahdarisimpanandan selalu bertambah karena:
a.       Adanya simpanan pokok.
b.      Simpanan wajib dari anggota baruataupundarianggota lama yang menambahkansimpananya (MODAL).
c.       dari cadangan dari SHU.

Struktur modal koperasi dapat di bagi sebagai berikut:
a.       Modal Sendiri/Interen: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah.
b.      Modal Pinjaman/Eksteren: Pinjaman dari anggota, Pinjaman Koperasi lainnya, dan Pinjaman dari Bank/Lembaga Keuangan lainnya.

Keterangan:
Simpanan Pokok merupakan simpanan yang harus di bayar oleh anggota pada saat Anda masuk menjadi anggota koperasi, besar simpanan ditetapkan dalam anggaran dasar dan simpanan ini tidak boleh di ambil selama menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus dibayar oleh anggota dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Simpanan Wajib harus tetap dibayar oleh anggota selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal utama dalam koperasi, sedangkan Cadangan merupakan penambahan modal yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan.
Simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri.  
Dana Cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
         Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati.Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

Sisa Hasil Usaha

Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.

Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi:
a.       Untuk Cadangan koperasi.
b.      Untuk Jasa anggota.
c.       Honor pengurus.
d.      Gaji karyawan.
e.       Dana untuk pendidikan.
f.       Dana sosial.
g.      Dana pembangunan lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHU    = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU       = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM      = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa           = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU                   = Jasa Usaha Anggota
JM                  = Jasa Modal Anggota
Va                   = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK               = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    = Jumlah simpanan anggota a
TMS               = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-

Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,- 
Jawab:
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota   : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal      : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :

1.    Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
2.    jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-

JENIS JENIS KOPERASI INDONESIA

1.      Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :

a.      Koperasi Produksi: Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
b.      Koperasi konsumsi: Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
c.       Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
d.      Koperasi Serba Usaha: Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.

2.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya:

a.      Koperasi Pegawai Negeri:Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
b.      Koperasi Pasar (Koppas): Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasa.
c.       Koperasi Unit Desa (KUD): Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d.      Koperasi Sekolah: Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.

3.      Koperasi Berdasarkan Tingkatannya:

a.      Koperasi Primer Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.      Koperasi sekunder Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

4.      Koperasi Berdasarkan Fungsinya:

a.      Koperasi Konsumsi:didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
b.      Koperasi Jasa:adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
c.       Koperasi Produksi:Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.



 SUMBER