Kamis, 08 Juni 2017
Review Jurnal
TUGAS SOFTSKILL REVIEW JURNAL / PENELITIAN DENGAN SUB
TEMA
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DARI JUDUL JURNAL :
“LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HKI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA”
OLEH :
Sulasno
Universitas Serang Raya.
WINDI SUSILOWATI
27215171
2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JUDUL JURNAL
“Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum
Perjanjian Di Indonesia”
IDENTITAS
PENULIS
Sulasno
IDENTITAS
JURNAL
Jurnal Hukum Vol. 3
No.2
ABSTRAK
Ada
beberapa pengaturan bisnis yang dapat digunakan untuk membawa transfer dan
komersialisasi kekayaan intelektual, salah satunya adalah lisensi. Permasalahan
sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia ?; 2. Bagaimana Hukum Perjanjian memberikan
perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia ?
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Pengaturan mengenai ketentuan
lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diakomodir dalam semua
pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Hak Cipta,
Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia
Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Hukum perjanjian memberikan perlindungan
terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia dengan melihat pada
2 (dua) pengaturan baik dalam Undangundang HKI itu sendiri dan Buku III Kitab
Undang-Undang yang dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak).
Kata Kunci : Lisensi, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perjanjian, Indonesia.
Kata Kunci : Lisensi, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perjanjian, Indonesia.
I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Meningkatnya
era perdagangan di dunia ini makin mempercepat arus penawaran dan pembelian
barang dan atau jasa oleh pihak-pihak yang terlibat dan ikut serta di dalamnya.
Adanya perputaran perdagangan juga makin mengukuhkan bahwa perdagangan antar
negara menjadi penting terutama untuk mewujudkan kerjasama internasional.
Kemajuan
teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat juga telah mendorong
globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Barang atau jasa yang hari ini
diproduksi oleh suatu negara, di saat berikutnya telah dapat dihadirkan di
negara lain. Kehadiran barang atau jasa yang selama proses produksinya telah
menggunakan HKI, dengan demikian juga memerlukan perlindungan HKI atas barang
yang bersangkutan. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan
pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar (curang) juga berarti kebutuhan
untuk melindungi HKI yang digunakan pada proses pembuatan produk yang bersangkutan.
Pertumbuhan
ekonomi suatu negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada
modal asing, dan sistem HKI memegang peranan penting dalam menarik adanya
investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Peranannya adalah dengan
memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal, desain
industri, rahasia dagang, hak cipta dan HKI lainnya yang dimiliki oleh investor
asing tersebut.
Ada
lima jenis utama, menurut Warren J Keegen dalam Widjaya, bahwa para pengusaha yang
bermaksud mengembangkan usahanya secara internasional yaitu :
1.
Melalui perdagangan internasional dengan cara ekspor-impor;
2.
Dengan pemberian lisensi (licencing);
3.
Melakukan franchising (pemberian waralaba);
4.
Membentuk perusahaan patungan (joint ventures);
5.
Melakukan penana man modal langsung (foreign direct investment) dengan
kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi.
Perlisensian
atau lisensi HKI (licencing), pokok bahasan yang selanjutnya akan
dikemukakan lebih lanjut dalam tulisan ini, merupakan suatu bentuk pengembangan
usaha yang melibatkan pemberian izin atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan
ataupun melaksanakan hak kekayaan intelektual milik pemberi lisensi meliputi
lisensi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang. Pemberi
lisensi sebagai pemilik atau pemegang hak kekayaan intelektual memberikan izin
atau hak kepada pihak lain untuk membuat, memproduksi, menjual, memasarkan,
mendistribusikan produk berupa barang dan atau jasa yang dihasilkan dengan
mempergunakan hak kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
Sebagai
imbalan dari pembuatan produk dan atau biasanya juga meliputi hak untuk menjual
memasarkan dan mendistribusikan produk yang dihasilkan tersebut, pengusaha yang
memberi izin, memperoleh pembayaran yang disebut dengan nama royalty.
Besarnya royalty ini selalu dikaitkan dengan banyaknya atau besarnya jumlah
produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu kurun waktu tertentu.
Pemberian
lisensi biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian lisensi.
Perjanjian ini dapat memberikan perlindungan para pihak yang berjanji dalam
kerangka hukum kontrak (contract law). Kontrak sebagai basis dari
transaksi bisnis semakin penting ketika suatu pihak akan menjalin transaksi
bisnis dengan pihak lain yang belum dikenal dan baik berada di dalam dan luar
negeri.
Perjanjian
lisensi adalah salah satu media yang digunakan oleh para pelaku usaha bidang
Hak Kekayaan Intelektual untuk mengembangkan usaha mereka secara internasional.
Biasanya bentuk perjanjian lisensi tersebut adalah perjanjian baku yang telah
dibentuk oleh pihak asing selaku pemberi lisensi. Dalam suatu perjanjian
lisensi biasanya memuat ketentuan mengenai para pihak, objek yang dilisensikan,
ketentuan teknis, bentuk pengawasan, jangka waktu, wilayah, royalti, pilihan
hukum dan ketentuan penutup.
Bahkan
negara pun mempunyai peran dalam penyelenggaraan perjanjian lisensi yang tidak
bertentangan dengan mengancam penyelenggaraan negara dan bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan. Memang merupakan kerja yang berat, oleh karena itu
diperlukan segala sinergi dan upaya dari pihak-pihak yang terlibat dalam
perjanjian terutama negara untuk mewujudkan penyelenggaraan perjanjian lisensi
yang dapat memberikan perlindungan terhadap para pihak dan terutama terhadap
prospek pengembangan di dalam negara Indonesia yang sedang membangun.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia?
2.
Bagaimana Hukum Perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam
praktek lisensi HKI di Indonesia?
Batasan Masalah
Ketentuan
dasar pemberian lisensi ada dan diatur dalam semua perundang-undangan mengenai
Hak Kekayaan Intelektual. Pengaturan mengenai lisensi ini dimaksudkan untuk
memberi landasan pengaturan bagi praktek lisensi yang telah berlangsung juga
akan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian lisensi dan kepentingan konsumen atau masyarakat yang menggunakan
merek barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pemberi dan
penerima lisensi.
Secara
khusus, UU HKI telah mengamanatkan dalam pasalnya untuk mengatur ketentuan
lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi dengan Peraturan Pemerintah, akan
tetapi sampai sekarang PP dimaksud belum disyahkan. Dalam kaitannya dengan
perjanjian lisensi, pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Lisensi, sekalipun telah lama dibuat akan tetapi sampai saat ini
RPP tersebut belum disyahkan. Adanya kenyataan tersebut membawa konsekuensi
pada kurangnya pengaturan secara formal mengenai Perjanjian Lisensi terutama akan
digunakan melengkapi perundang-undangan yang terkait untuk melindungi para
pihak dalam perjanjian lisensi.
Tujuan dari Penulisan
Adanya ketentuan
mengenai perjanjian lisensi ini sangat penting dalam upaya pengaturan secara
detail dikarenakan dalam pelaksanaannya perjanjian lisensi sendiri merupakan
suatu perjanjian yang wajib di daftarkan sehingga banyak kasus mengenai lisensi
di pengadilan dan sampai saat ini belum ada aturannya kemudian hukum
perjanjianlah yang menyelesaikannya. Maka dari itu,
penulisan
jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
dan bagaimana Hukum Perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak
dalam praktek lisensi HKI di Indonesia.
II.
METODE PENELITIAN
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini
dengan batsan terperinci, memiliki penganmbilan data yang mendalam, dan
menyertakan berbagai sumber informasi. Penelitian ini dibatasi oleh waktu dan
tempat, dan kasus yang dipelajari berupa program, peristiwa, aktivitas, atau
individu.
Penentuan Sampel
Teknik dalam
pengambilan data dari jurnal ini adalah dengan sampling purposive, yaitu
teknik penentuan sampel dengan pertimbangan kkusus sehingga layak dijadikan
sampel. Maksudnya adalah menentukan terlebih dahulu sampel yang telah
ditentukan berdasarkan obyek yang akan diteliti, misalnya dalam perjanjian lisensi rahasia dagang PT BPE yang bergerak
dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin
pengering kayu. Mantan karyawannya (Calvin, Faozan, A. Saangka) yg pindah
bekerja di PT. Hitachi dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode
produksi dan metode penjualan mesin boiler. Kuasa Hukum PT. Hitachi
mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri
Bekasi tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena sengketa HaKI mestinya
ditangani Pengadilan Niaga. Pada awal tahun 2009, Pengadilan Negeri Bekasi
tidak dapat menerima gugatan ganti rugi karena sengketa HaKI ditangani oleh
Pengadilan Niaga.
Metode Pengumpulan Data
a)
Jenis Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data
Sekunder. Data sekunder yaitu suatu objek yang didapatkan dengan melalui
sumber kedua, yakni sumber umum seperti buku-buku serta referensi yang tidak
berhubungan secara langsung namun mempunyai relevansi.
b)
Sumber Data
Sumber
data untuk penelitian ini diperoleh dari data yang telah diperoleh melihat
kepada rumusan atau pengertian yang diberikan oleh Subekti, bahwa kontrak
adalah lebih sempit daripada perjanjian, karena ditujukan kepada perjanjian
atau persetujuan tertulis. Menurut Black’s Dictionary juga dikatakan lebih luas
daripada kontrak.
c)
Teknik Pengumpulan
Data
Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder
yang diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
III.
RINGKASAN PEMBAHASAN
1. Konsep dasar Perjanjian Lisensi dalam HKI
a.
Perjanjian Lisensi sebagai cara dalam komersialisasi HKI
August, dkk mengatakan : Licensing of intellectual
property rights (including patents, trademarks and
copyrights, etc) is an increasingly
common way to create business opportunities in foreign market. Menurut August, Lisensi dari hak kekayaan intelektual
(termasuk di dalamnya paten, merek dan hak
cipta, dan lainnya) adalah sebuah cara biasa guna menambah nilai tambah untuk
menciptakan kesempatan bisnis dalam pasar luar negeri.
Selanjutnya, sebuah lisensi
adalah suatu kontrak, dan kontrak tersebut
menjadi alat pemasaran internasional
yang di dalamnya ada izin yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara kepada perusahaan lain di
negara yang berbeda. Ada beberapa macam alasan bagi suatu bisnis dalam satu
negara mempertimbangkan lisensi hak kekayaan
intelektual ke perusahaan luar negeri daripada memproduksi
langsung produk atau menyediakan
jasa di negara tujuan. Kemungkinan transportasi oleh karena jarak yang jauh, atau karena faktor alaminya
barang yang bersangkutan sehingga pengiriman melalui laut
menjadi tidak bijaksana, atau mungkin budaya dari negara sendiri yang begitu
berbeda dengan negara tujuan. Biasanya pasar luar negeri
mempunyai hukum nasionalnya sendiri yang membatasi impor
barang; melisensikan ke perusahaan
luar negeri untuk memproduksi produk dan mengizinkan pemilik untuk mengumpulkan royalti melalui kontrak yang
dibuat dengan pihak luar negeri serta mengizinkan
untuk mengambil keuntungan di atas merek dagang dan goodwill
dari pemilik produk.
b.
Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi.
Dalam
hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement
(bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita
dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa
istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak
mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk
menyebut sesuatu konstruksi hukum. Sehubungan dengan hal tersebut maka akan
lebih jelas apabila melihat kepada rumusan atau pengertian yang diberikan oleh
Subekti, bahwa kontrak adalah lebih sempit daripada perjanjian, karena
ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. Menurut Black’s
Dictionary juga dikatakan lebih luas daripada kontrak. Memang dari pemakaian
sehari-hari pun apabila diperhatikan, maka kontrak yang dilakukan oleh
seseorang biasanya dilakukan secara tertulis. Dengan demikian, maka tampak
bahwa yang dimaksudkan dengan dengan kata kontrak adalah perjanjian tertulis,
dan bahkan lebih menjurus kepada pembuatan suatu akta.
c. Jenis-Jenis
Perjanjian Lisensi
Mengingat
hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya,
maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Terdapat jenis-jenis
perlisensian yang dibedakan dalam beberapa kelompok berdasarkan objek, sifat,
lingkup, dan cara terjadinya perlisensian. Menurut Lee dan Davidson, membedakan
dalam 2 (dua) jenis lisensi yaitu Exclusive dan Non Exclusive licenses,
sedangkan Dratler membedakan cara terjadinya perlisensian, yaitu :
1.
Voluntary Licenses, yaitu perlisensian yang terjadi berdasarkan prakarsa dan
karena adanya kesepakatan pihak-pihak pemberi dan penerima lisensi;
2. Non
Voluntary licenses, yaitu perlisensian yang terjadi karena adanya permintaan
pihak yang memerlukan lisensi dan diajukan kepada, disetujui dan diberikan oleh
pihak yang berwenang yang ditetapkan oleh dan dengan syarat serta tata cara
yang ditetapkan dalam undang-undang.
Sesuai
dengan namanya, perlisensian ini memang berlangsung tanpa kesukarelaan pemilik
hak. Non Voluntary licences seringkali disebut Compulsory licenses, ada pula
yang menyebut In-voluntary licences. Dalam bahasa Indonesia, padanan kata yang
diberikan adalah lisensi wajib atau perlisensian wajib. Lisensi wajib adalah
lisensi yang oleh peraturan perundang-undangan atau oleh pemerintah diwajibkan
untuk diberikan oleh pemilik HKI kepada pihak lain atas pertimbangan tertentu.
Lisensi sukarela adalah lisensi yang diberikan oleh pemilik HKI kepada pihak
lain secara sukarela tanpa harus dengan suatu ketentuan yang memaksa.
2. Pengaturan Lisensi dalam
perundang-undangan HKI.
Di
negara Indonesia, Pengaturan mengenai Hak Kekayaan intelektual merupakan
standar minimal berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya
negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Sesuai dengan
ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi
wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak
dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga. Adapun, ketentuan mengenai lisensi meliputi keseluruhan
perundangundangan HKI yang terdiri dari :
a.
Bidang Paten, di bidang paten, pengaturan mengenai Lisensi terdapat dalam Bab V
bagian kedua pasal 69 sampai pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (diundangkan 1 Agustus 2001, Lembaran Negara Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4130). Pemerintah pun telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) yang semula PP tentang Lisensi diubah menjadi PP tentang Perjanjian
Lisensi dan Lisensi Wajib Paten.
b.
Bidang Merek, di bidang Merek, pengaturan mengenai Lisensi terdapat dalam Bab I
Ketentuan umum, Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, atau
disingkat UU Merek 2001 (diundangkan 1 Agustus 2001, Lembaran Negara Nomor 110
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4131). Menurut Pasal 1 angka 14, Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Selain
itu dalam pasal 43 sampai dengan pasal 49 Bagian Kedua mengenai Lisensi yang
terdapat dalam Bab V Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar.
c.
Bidang Hak Cipta, Pengaturan Lisensi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, atau disingkat UUHC 2002 (diundangkan 29 Juli 2002, Lembaran
Negara Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220) terdapat dalambab V pasal
45 sampai dengan pasal 47 mengenai Lisensi.
3. Perlindungan Hukum Perjanjian atas
praktek Lisensi Hak Kekayaan
Intelektual
Pada dasarnya, para pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas
konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana
dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi :
“Semua21 perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang23 bagi
mereka yang membuatnya”. Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk
sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat :
a.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c.
Suatu hal tertentu;
d.
Suatu sebab yang halal
Secara
teorikal hukum perjanjian, membuat suatu perjanjian berdasar pada syarat sahnya
perjanjian dan asas-asas yang melekat dalam hukum perjanjian. Akan tetapi,
dikarenakan keadaan sosial ekonomi maka ditentukanlah syarat-syarat secara
sepihak. Pada umumnya pihak lawannya mempunyai kedudukan (ekonomi) lemah baik
karena posisinya, maupun karena ketidaktahuannya hanya menerima apa yang
disodorkan. Melihat pada ciri-ciri di atas tersebut, maka lisensi yang
dituangkan dalam perjanjian mempunyai bentuk perjanjian baku atau standart
contract yang dibuat oleh licensor. Dengan penggunaan perjanjian baku ini, maka
pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya, tenaga dan waktu.
Akan tetapi dikarenakan secara khusus jenis perjanjian terkait dengan lisensi
Hak Kekayaan Intelektual maka mengikuti pengaturan yang ada dalam lingkup Hak
Kekayaan Intelektual seperti ada dalam beberapa pasal yang di uraikan di atas
terkait dengan bidang hak kekayaan intelektual. Dalam pelaksanaannya hal yang
paling penting dalam lisensi adalah menentukan isi perjanjian lisensi. Karena
bunyi ketentuan yang disepakati akan sangat menentukan bagi pemegang HKI dan
pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan
pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan
(unambiguous).
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus,
1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Djubaedillah. R, Sejarah,
Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia , Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003
Hanim, Lutfiyah, “Akses atas
ARV dan Perlindungan HKI”, http://www.jothi.or.id.
Kartadjoemena, HS, 1996, GATT dan WTO : Sistem, Forum dan Lembaga
Internasional di bidang perdagangan, Penerbit UI Press, Jakarta.
Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10. Tahun 2000.
Kasih, Juwita Aria, 2009,
Perjanjian Lisensi terhadap Seluruh Karya Seni Berdasarkan Akta di Bawah Tangan
Studi Kasus terhadap Perjanjian Lisensi Karya Seni Affandi, Thesis, Fakultas
Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Lubis, Andi Fahmi, dkk, 2009,
Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Penerbit GTZ GmbH,
Jerman.
Margono, Suyud dan Amir
Angkasa, 2002, Komersialisasi Aset Intelektual, Penerbit PT Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 1992,
Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purba, Affrilyanna, dkk, 2005,
TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta. .
Subekti,1990, Hukum
Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.
Subekti, R dan R.Tjitrosudibio,
1992, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten.
Undang-undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek.
Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
Undang-undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-undang Nomor 31 Tentang
Desain Industri.
Undang-undang Nomor 32 Tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
White, Adward P, 1990,
Licencing :A Strategy for Profits, NC
KEW Licensing, Chaper Hill.
Widjaya, Gunawan, 2001,
Waralaba. Rajawali Press, Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
