Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Atau Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang
memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25
tahun 1992.
Struktur
Organisasi Koperasi
1 .
Rapat Anggota
2 .
Pengurus
3 .
Pengawas
Aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus
berjalan simultan.Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah
sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi/RA/RAK merupakan forum tertinggi koperasi
yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1 .
AD/ART.
2 .
Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
3 .
Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
4 .
RGBPK dan RAPBK.
5 .
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus pengawas.
6 .
Amalgamasi dan
pembubaran koperasi.
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT,
RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Pengurus Koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Tugas dan
kewajiban dan wewenang pengurus adalah:
1 . Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan
RAT.
2 . Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
a.
Mengajukan proker
b.
Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
c.
Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
d.
Menyelenggarkan administrasi.
e.
Menyelenggarkan RAT.
f.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi
pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban
pengurus.
3 . Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
4 . Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
5 . Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian
anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
Pengawas adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum
adalah sebagai berikut:
1. Untuk
melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Dalam
rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Lambang Koperasi
a. Lambang Koperasi Lama
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang
oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi
negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga
baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
b. Lambang Koperasi Baru
1.
Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b. Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
c. Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi.
d. Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia.
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
a. Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b. Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c. Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d. Perbandingan
skala 1 : 20.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah
terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis
bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar
segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada
Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis bahwa
:
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka
Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Sumber - Sumber Pendanaan
(Modal) Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
koperasi sebagianbesaradalahdarisimpanandan selalu
bertambah karena:
a. Adanya
simpanan pokok.
b. Simpanan
wajib dari anggota baruataupundarianggota
lama yang menambahkansimpananya (MODAL).
c. dari cadangan dari SHU.
Struktur modal
koperasi dapat di bagi sebagai berikut:
a. Modal
Sendiri/Interen: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah.
b. Modal
Pinjaman/Eksteren: Pinjaman dari anggota, Pinjaman Koperasi lainnya, dan
Pinjaman dari Bank/Lembaga Keuangan lainnya.
Keterangan:
Simpanan Pokok merupakan
simpanan yang harus di bayar oleh anggota pada saat Anda masuk menjadi anggota
koperasi, besar simpanan ditetapkan dalam anggaran dasar dan simpanan ini tidak
boleh di ambil selama menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib merupakan
simpanan yang harus dibayar oleh anggota dalam jangka waktu tertentu dengan
jumlah yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Simpanan Wajib harus tetap
dibayar oleh anggota selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal utama dalam
koperasi, sedangkan Cadangan
merupakan penambahan modal yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang
disisihkan.
Simpanan mempunyai konotasi
pengertian milik penyimpan,
yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota
koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal
sendiri.
Dana Cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika
sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Hibah adalah pemberian yang diterima
koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai
komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima
hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar
koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.
Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin
diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli
yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya
ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk
persyaratan yang disepakati.Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan
perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi
dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka
ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang
diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan
bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost)
dalam satu tahun buku.
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian
SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi:
a. Untuk
Cadangan koperasi.
b. Untuk
Jasa anggota.
c. Honor
pengurus.
d. Gaji
karyawan.
e. Dana
untuk pendidikan.
f. Dana
sosial.
g. Dana
pembangunan lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang
disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk
anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang
diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang
diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU =
Jasa Usaha Anggota
JM =
Jasa Modal Anggota
Va =
Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK =
total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa =
Jumlah simpanan anggota a
TMS =
Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan
perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk
anggota):
Penjualan Rp
400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp
50.000.000,-
Biaya Usaha Rp
20.000.000,-
Laba Bersih Rp
30.000.000,-
Yang
merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp.
40.000.000,-
Berdasarkan RAT
yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan
Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain
15%
Hitung
berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab:
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Jawab:
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal /
Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
2. jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota /
Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi
adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
JENIS JENIS KOPERASI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a. Koperasi Produksi: Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang.
b. Koperasi konsumsi: Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para
anggota dalam bentuk barang.
c. Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan.
d. Koperasi Serba Usaha: Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai
jenis usaha.
2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya:
a.
Koperasi
Pegawai Negeri:Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
b.
Koperasi
Pasar (Koppas): Koperasi pasar beranggotakan para
pedagang pasa.
c.
Koperasi
Unit Desa (KUD): Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d.
Koperasi
Sekolah: Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
3.
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya:
a.
Koperasi Primer Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.
Koperasi sekunder Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
4.
Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
a.
Koperasi
Konsumsi:didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya.
b.
Koperasi
Jasa:adalah untuk memberikan jasa keuangan
dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
c.
Koperasi
Produksi:Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut.
SUMBER



Tidak ada komentar:
Posting Komentar