Kamis, 08 Juni 2017

Review Jurnal

TUGAS SOFTSKILL REVIEW JURNAL / PENELITIAN DENGAN SUB TEMA
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DARI JUDUL JURNAL :

 “LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA”

OLEH :
Sulasno
Universitas Serang Raya.



WINDI SUSILOWATI
27215171
2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA


JUDUL JURNAL
“Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia”

IDENTITAS PENULIS
Sulasno
Universitas Serang Raya.
Email :
sulasno1971@gmail.com

IDENTITAS JURNAL
Jurnal Hukum Vol. 3 No.2

ABSTRAK
Ada beberapa pengaturan bisnis yang dapat digunakan untuk membawa transfer dan komersialisasi kekayaan intelektual, salah satunya adalah lisensi. Permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ?; 2. Bagaimana Hukum Perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Pengaturan mengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Hukum perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia dengan melihat pada 2 (dua) pengaturan baik dalam Undangundang HKI itu sendiri dan Buku III Kitab Undang-Undang yang dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak).
Kata Kunci : Lisensi, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perjanjian, Indonesia.


I.                   PENDAHULUAN

Latar Belakang
Meningkatnya era perdagangan di dunia ini makin mempercepat arus penawaran dan pembelian barang dan atau jasa oleh pihak-pihak yang terlibat dan ikut serta di dalamnya. Adanya perputaran perdagangan juga makin mengukuhkan bahwa perdagangan antar negara menjadi penting terutama untuk mewujudkan kerjasama internasional.
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat juga telah mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Barang atau jasa yang hari ini diproduksi oleh suatu negara, di saat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kehadiran barang atau jasa yang selama proses produksinya telah menggunakan HKI, dengan demikian juga memerlukan perlindungan HKI atas barang yang bersangkutan. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar (curang) juga berarti kebutuhan untuk melindungi HKI yang digunakan pada proses pembuatan produk yang bersangkutan.
Pertumbuhan ekonomi suatu negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada modal asing, dan sistem HKI memegang peranan penting dalam menarik adanya investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Peranannya adalah dengan memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal, desain industri, rahasia dagang, hak cipta dan HKI lainnya yang dimiliki oleh investor asing tersebut.
Ada lima jenis utama, menurut Warren J Keegen dalam Widjaya, bahwa para pengusaha yang bermaksud mengembangkan usahanya secara internasional yaitu :
1. Melalui perdagangan internasional dengan cara ekspor-impor;
2. Dengan pemberian lisensi (licencing);
3. Melakukan franchising (pemberian waralaba);
4. Membentuk perusahaan patungan (joint ventures);
5. Melakukan penana man modal langsung (foreign direct investment) dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi.
Perlisensian atau lisensi HKI (licencing), pokok bahasan yang selanjutnya akan dikemukakan lebih lanjut dalam tulisan ini, merupakan suatu bentuk pengembangan usaha yang melibatkan pemberian izin atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan ataupun melaksanakan hak kekayaan intelektual milik pemberi lisensi meliputi lisensi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang. Pemberi lisensi sebagai pemilik atau pemegang hak kekayaan intelektual memberikan izin atau hak kepada pihak lain untuk membuat, memproduksi, menjual, memasarkan, mendistribusikan produk berupa barang dan atau jasa yang dihasilkan dengan mempergunakan hak kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
Sebagai imbalan dari pembuatan produk dan atau biasanya juga meliputi hak untuk menjual memasarkan dan mendistribusikan produk yang dihasilkan tersebut, pengusaha yang memberi izin, memperoleh pembayaran yang disebut dengan nama royalty. Besarnya royalty ini selalu dikaitkan dengan banyaknya atau besarnya jumlah produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu kurun waktu tertentu.
Pemberian lisensi biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian lisensi. Perjanjian ini dapat memberikan perlindungan para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak (contract law). Kontrak sebagai basis dari transaksi bisnis semakin penting ketika suatu pihak akan menjalin transaksi bisnis dengan pihak lain yang belum dikenal dan baik berada di dalam dan luar negeri.
Perjanjian lisensi adalah salah satu media yang digunakan oleh para pelaku usaha bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk mengembangkan usaha mereka secara internasional. Biasanya bentuk perjanjian lisensi tersebut adalah perjanjian baku yang telah dibentuk oleh pihak asing selaku pemberi lisensi. Dalam suatu perjanjian lisensi biasanya memuat ketentuan mengenai para pihak, objek yang dilisensikan, ketentuan teknis, bentuk pengawasan, jangka waktu, wilayah, royalti, pilihan hukum dan ketentuan penutup.
Bahkan negara pun mempunyai peran dalam penyelenggaraan perjanjian lisensi yang tidak bertentangan dengan mengancam penyelenggaraan negara dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Memang merupakan kerja yang berat, oleh karena itu diperlukan segala sinergi dan upaya dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian terutama negara untuk mewujudkan penyelenggaraan perjanjian lisensi yang dapat memberikan perlindungan terhadap para pihak dan terutama terhadap prospek pengembangan di dalam negara Indonesia yang sedang membangun.

Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia?
2. Bagaimana Hukum Perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia?

Batasan Masalah
            Ketentuan dasar pemberian lisensi ada dan diatur dalam semua perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Pengaturan mengenai lisensi ini dimaksudkan untuk memberi landasan pengaturan bagi praktek lisensi yang telah berlangsung juga akan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian lisensi dan kepentingan konsumen atau masyarakat yang menggunakan merek barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pemberi dan penerima lisensi.
Secara khusus, UU HKI telah mengamanatkan dalam pasalnya untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi dengan Peraturan Pemerintah, akan tetapi sampai sekarang PP dimaksud belum disyahkan. Dalam kaitannya dengan perjanjian lisensi, pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi, sekalipun telah lama dibuat akan tetapi sampai saat ini RPP tersebut belum disyahkan. Adanya kenyataan tersebut membawa konsekuensi pada kurangnya pengaturan secara formal mengenai Perjanjian Lisensi terutama akan digunakan melengkapi perundang-undangan yang terkait untuk melindungi para pihak dalam perjanjian lisensi.
Tujuan dari Penulisan
Adanya ketentuan mengenai perjanjian lisensi ini sangat penting dalam upaya pengaturan secara detail dikarenakan dalam pelaksanaannya perjanjian lisensi sendiri merupakan suatu perjanjian yang wajib di daftarkan sehingga banyak kasus mengenai lisensi di pengadilan dan sampai saat ini belum ada aturannya kemudian hukum perjanjianlah yang menyelesaikannya. Maka dari itu, penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan bagaimana Hukum Perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia.
  

II.                METODE PENELITIAN         

Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dengan batsan terperinci, memiliki penganmbilan data yang mendalam, dan menyertakan berbagai sumber informasi. Penelitian ini dibatasi oleh waktu dan tempat, dan kasus yang dipelajari berupa program, peristiwa, aktivitas, atau individu.

Penentuan Sampel
Teknik dalam pengambilan data dari jurnal ini adalah dengan sampling purposive, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan kkusus sehingga layak dijadikan sampel. Maksudnya  adalah menentukan terlebih dahulu sampel yang telah ditentukan berdasarkan obyek yang akan diteliti, misalnya dalam perjanjian lisensi rahasia dagang PT BPE yang bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Mantan karyawannya (Calvin, Faozan, A. Saangka) yg pindah bekerja di PT. Hitachi dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Kuasa Hukum PT. Hitachi mendalilkan  bahwa Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena sengketa HaKI mestinya ditangani Pengadilan Niaga. Pada awal tahun 2009, Pengadilan Negeri Bekasi tidak dapat menerima gugatan ganti rugi karena sengketa HaKI ditangani oleh Pengadilan Niaga.

Metode Pengumpulan Data
a)      Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder. Data sekunder yaitu suatu objek yang didapatkan dengan melalui sumber kedua, yakni sumber umum seperti buku-buku serta referensi yang tidak berhubungan secara langsung namun mempunyai relevansi.
b)     Sumber Data
Sumber data untuk penelitian ini diperoleh dari data yang telah diperoleh melihat kepada rumusan atau pengertian yang diberikan oleh Subekti, bahwa kontrak adalah lebih sempit daripada perjanjian, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. Menurut Black’s Dictionary juga dikatakan lebih luas daripada kontrak.
c)      Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.


III.             RINGKASAN PEMBAHASAN

1. Konsep dasar Perjanjian Lisensi dalam HKI
a. Perjanjian Lisensi sebagai cara dalam komersialisasi HKI
August, dkk mengatakan : Licensing of intellectual property rights (including patents, trademarks and copyrights, etc) is an increasingly common way to create business opportunities in foreign market. Menurut August, Lisensi dari hak kekayaan intelektual (termasuk di dalamnya paten, merek dan hak cipta, dan lainnya) adalah sebuah cara biasa guna menambah nilai tambah untuk menciptakan kesempatan bisnis dalam pasar luar negeri. Selanjutnya, sebuah lisensi adalah suatu kontrak, dan kontrak tersebut menjadi alat pemasaran internasional yang di dalamnya ada izin yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara kepada perusahaan lain di negara yang berbeda. Ada beberapa macam alasan bagi suatu bisnis dalam satu negara mempertimbangkan lisensi hak kekayaan intelektual ke perusahaan luar negeri daripada memproduksi langsung produk atau menyediakan jasa di negara tujuan. Kemungkinan transportasi oleh karena jarak yang jauh, atau karena faktor alaminya barang yang bersangkutan sehingga pengiriman melalui laut menjadi tidak bijaksana, atau mungkin budaya dari negara sendiri yang begitu berbeda dengan negara tujuan. Biasanya pasar luar negeri mempunyai hukum nasionalnya sendiri yang membatasi impor barang; melisensikan ke perusahaan luar negeri untuk memproduksi produk dan mengizinkan pemilik untuk mengumpulkan royalti melalui kontrak yang dibuat dengan pihak luar negeri serta mengizinkan untuk mengambil keuntungan di atas merek dagang dan goodwill dari pemilik produk.
b. Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi.
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum. Sehubungan dengan hal tersebut maka akan lebih jelas apabila melihat kepada rumusan atau pengertian yang diberikan oleh Subekti, bahwa kontrak adalah lebih sempit daripada perjanjian, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. Menurut Black’s Dictionary juga dikatakan lebih luas daripada kontrak. Memang dari pemakaian sehari-hari pun apabila diperhatikan, maka kontrak yang dilakukan oleh seseorang biasanya dilakukan secara tertulis. Dengan demikian, maka tampak bahwa yang dimaksudkan dengan dengan kata kontrak adalah perjanjian tertulis, dan bahkan lebih menjurus kepada pembuatan suatu akta.
c. Jenis-Jenis Perjanjian Lisensi
Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Terdapat jenis-jenis perlisensian yang dibedakan dalam beberapa kelompok berdasarkan objek, sifat, lingkup, dan cara terjadinya perlisensian. Menurut Lee dan Davidson, membedakan dalam 2 (dua) jenis lisensi yaitu Exclusive dan Non Exclusive licenses, sedangkan Dratler membedakan cara terjadinya perlisensian, yaitu :
1. Voluntary Licenses, yaitu perlisensian yang terjadi berdasarkan prakarsa dan karena adanya kesepakatan pihak-pihak pemberi dan penerima lisensi;
2. Non Voluntary licenses, yaitu perlisensian yang terjadi karena adanya permintaan pihak yang memerlukan lisensi dan diajukan kepada, disetujui dan diberikan oleh pihak yang berwenang yang ditetapkan oleh dan dengan syarat serta tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Sesuai dengan namanya, perlisensian ini memang berlangsung tanpa kesukarelaan pemilik hak. Non Voluntary licences seringkali disebut Compulsory licenses, ada pula yang menyebut In-voluntary licences. Dalam bahasa Indonesia, padanan kata yang diberikan adalah lisensi wajib atau perlisensian wajib. Lisensi wajib adalah lisensi yang oleh peraturan perundang-undangan atau oleh pemerintah diwajibkan untuk diberikan oleh pemilik HKI kepada pihak lain atas pertimbangan tertentu. Lisensi sukarela adalah lisensi yang diberikan oleh pemilik HKI kepada pihak lain secara sukarela tanpa harus dengan suatu ketentuan yang memaksa.

2. Pengaturan Lisensi dalam perundang-undangan HKI.
Di negara Indonesia, Pengaturan mengenai Hak Kekayaan intelektual merupakan standar minimal berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Adapun, ketentuan mengenai lisensi meliputi keseluruhan perundangundangan HKI yang terdiri dari :
a. Bidang Paten, di bidang paten, pengaturan mengenai Lisensi terdapat dalam Bab V bagian kedua pasal 69 sampai pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (diundangkan 1 Agustus 2001, Lembaran Negara Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4130). Pemerintah pun telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang semula PP tentang Lisensi diubah menjadi PP tentang Perjanjian Lisensi dan Lisensi Wajib Paten.
b. Bidang Merek, di bidang Merek, pengaturan mengenai Lisensi terdapat dalam Bab I Ketentuan umum, Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, atau disingkat UU Merek 2001 (diundangkan 1 Agustus 2001, Lembaran Negara Nomor 110 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4131). Menurut Pasal 1 angka 14, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Selain itu dalam pasal 43 sampai dengan pasal 49 Bagian Kedua mengenai Lisensi yang terdapat dalam Bab V Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar.
c. Bidang Hak Cipta, Pengaturan Lisensi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, atau disingkat UUHC 2002 (diundangkan 29 Juli 2002, Lembaran Negara Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220) terdapat dalambab V pasal 45 sampai dengan pasal 47 mengenai Lisensi.


3. Perlindungan Hukum Perjanjian atas praktek Lisensi Hak Kekayaan
Intelektual Pada dasarnya, para pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi : “Semua21 perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang23 bagi mereka yang membuatnya”. Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal
Secara teorikal hukum perjanjian, membuat suatu perjanjian berdasar pada syarat sahnya perjanjian dan asas-asas yang melekat dalam hukum perjanjian. Akan tetapi, dikarenakan keadaan sosial ekonomi maka ditentukanlah syarat-syarat secara sepihak. Pada umumnya pihak lawannya mempunyai kedudukan (ekonomi) lemah baik karena posisinya, maupun karena ketidaktahuannya hanya menerima apa yang disodorkan. Melihat pada ciri-ciri di atas tersebut, maka lisensi yang dituangkan dalam perjanjian mempunyai bentuk perjanjian baku atau standart contract yang dibuat oleh licensor. Dengan penggunaan perjanjian baku ini, maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya, tenaga dan waktu. Akan tetapi dikarenakan secara khusus jenis perjanjian terkait dengan lisensi Hak Kekayaan Intelektual maka mengikuti pengaturan yang ada dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual seperti ada dalam beberapa pasal yang di uraikan di atas terkait dengan bidang hak kekayaan intelektual. Dalam pelaksanaannya hal yang paling penting dalam lisensi adalah menentukan isi perjanjian lisensi. Karena bunyi ketentuan yang disepakati akan sangat menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
  

DAFTAR PUSTAKA

Badrulzaman, Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Djubaedillah. R, Sejarah, Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Hanim, Lutfiyah, “Akses atas ARV dan Perlindungan HKI”, http://www.jothi.or.id. 
Kartadjoemena, HS, 1996,  GATT dan WTO : Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di bidang perdagangan, Penerbit UI Press, Jakarta.
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10. Tahun 2000.
Kasih, Juwita Aria, 2009, Perjanjian Lisensi terhadap Seluruh Karya Seni Berdasarkan Akta di Bawah Tangan Studi Kasus terhadap Perjanjian Lisensi Karya Seni Affandi, Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.     
Lubis, Andi Fahmi, dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Penerbit GTZ GmbH, Jerman. 
Margono, Suyud dan Amir Angkasa, 2002, Komersialisasi Aset Intelektual, Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. 
Muhammad, Abdul Kadir, 1992, Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung. 
Purba, Affrilyanna, dkk, 2005, TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.  . 
Subekti,1990, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta. 
Subekti, R dan R.Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta. 
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. 
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. 
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 
Undang-undang Nomor 31 Tentang Desain Industri. 
Undang-undang Nomor 32 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 
White, Adward P, 1990, Licencing :A Strategy for Profits,  NC KEW Licensing, Chaper Hill. 
Widjaya, Gunawan, 2001, Waralaba. Rajawali Press, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar