A. Pengertian serikat pekerja
Serikat Pekerja atau serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Dan Serikat Pekerja atau Buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan:
1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
B. Tujuan serikat pekerja
Tujuan serikat pekerja ialah terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi, terlindung hak-hak kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.
C. Sifat serikat pekerja
Serikat bersifat independen, ikhlas, jujur, musyawarah, profesional dan tanggung jawab tanpa campur tangan pihak lain.
D. Sistem Pengorganisasian Serikat Pekerja
1. Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Pekerja (Craft Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya menurut jenis pekerjaan. Contoh: Sopir bergabung dg sopir namanya Serikat pekerja Sopir. Tehnis Kontruksi bangunan bergabung dengan teknis Kontruksi bangunan namanya Serikat Pekerja Teknis Kontruksi bangunan ,serikat pekerja pekapalan dll.
2. Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Industri (Industrial Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya berdasarkan industri/ lapangan kerja. Contoh: Pekerja tekstil sandang dan kulit bergabung dalam serikat pekerja tekstil, sandang dan kulit, tanpa memperdulikan jenis pekerjaan dari masing-masing pekerjaannya.
E. Hak-hak anggota :
1. Hak berbicara dan berpendapat atau mengeluarkan pendapat.
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih.
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi didalam forum musyawarah atau rapat.
4. Hak memperoleh informasi, bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi (Serikat Pekerja).
5. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi (Serikat Pekerja).
6. Hak membela diri.
7. Hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan atau keputusan2 oraganisasi (Serikat Pekerja).
F. Kewajiban Anggota :
1. Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan dan keputusan organisasi (Serikat Pekerja).
2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi (Serikat Pekerja).
3. Mengamankan dan melaksanakan keputusan-keputusan dalam program-program organisasi serta membantu pimpinan dan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi (Serikat Pekerja).
4. Mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi (Serikat Pekerja).
G. Wewenang Pengurus:
1. Menetapkan kebijaksanakan umum organisasi.
2. Menyelesaikan perbedaan pendapat didalam tubuh organisasi atau antar anggota yang tidak terselesaikan sesuai dengang ketentuan organisasi.
3. Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan Organisasi maupun Negara, dapat mengambil tindakan terhadap anggota yang berupa teguran atau pembekuan dari keanggotaan.
H. Struktur atau Susunan Musyawarah dan Rapat-rapat :
1. Musyawarah, diadakan 2tahun sekali.
2. Musyawarah luar biasa, diadakan sewaktu-waktu bilamana organisasi (Serikat Pekerja) dalam keadaan darurat atau membahayakan Persatuan dan Kesatuan.
3. Rapat Kerja, diadakan 1tahun sekali.
4. Rapat Pleno, diadakan 3bulan sekali.
5. Rapat Pengurus Harian, diadakan 1bulan sekali.
I. Masa Jabatan Pengurus :
1. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun
2. Masa jabatan Ketua maksimal 2 kali periode dan tidak dapat dipilih kembali.
3. Syarat menjadi Pengurus adalah karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan.
J. Perlindungan Bagi Pengurus Serikat Pekerja.
1. Pengurus Serikat Pekerja dilindungi dari :
2. Larangan dan atau mengharuskan keluar dr serikat pekerja.
3. Tindakan PHK atau
4. Merugikan pekerja karena melaksanakan organisasi diluar jam kerja atau dalam waktu jam kerja atas persetujuan pengusaha.
5. Pengurus Serikat Pekerja dilindungi dari tindakan2 pembedaan anti serikat pekerja berhubung degan pekerjaannya.
K. Keuntungan Yang Diperoleh Bila Pekerja Menjadi Anggota Serikat pekerja.
1. Bergabung dengan serikat pekerja akan diupayakan meningkatkan iman dan taqwa dikalangan pekerja.
2. Bergabung dengan serikat pekerja , akan tumbuh kesetiakawanan sosial dan kekuatan bagi kaum pekerja.
3. Bergabung dengan serikat pekerja , pekerja akan mudah memperjuangkan peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan yang maksimal.
4. Tanpa Berserikat, pekerja akan mudah diperlakukan tidak adil oleh pihak-pihak terkait.
L. Siapa Saja Yang Berhak Menjadi Anggota dengan serikat pekerja.
Semua pekerja yang bekerja di perusahaan swasta, perusahaan negara maupun sebagai pegawai negeri dengan menerima upah. Berhak menjadi anggota serikat pekerja tanpa adanya diskriminasi (pembedaan agama, kepercayaan, politik, warna kulit, suku dan jenis kelamin).
Kesimpulan
Serikat pekerja sangat penting bagi pekerja dan pengusaha dimana dengan serikat pekerja akan terjalin komunikasi di antara kedua belah pihak.Dengan serikat pekerja ,para pekerja akan terjamin hak-hak mereka dan sedangkan untuk pengusaha sendiri akan terjamin pula kewajiban-kewajiban para pekerja kepada pengusaha itu sendiri.dan serikat pekerja sendiri dilindung juga dengan undang-undang di negara kita ,oleh karena itu serikat pekerja harus dan jelas setatusnya.
Serikat pekerja di kelompokan berdasarkan dari jenis pekerja dan jenis industri. Serikat pekerja juga bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya.
Serikat Pekerja atau serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Dan Serikat Pekerja atau Buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan:
1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
B. Tujuan serikat pekerja
Tujuan serikat pekerja ialah terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi, terlindung hak-hak kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.
C. Sifat serikat pekerja
Serikat bersifat independen, ikhlas, jujur, musyawarah, profesional dan tanggung jawab tanpa campur tangan pihak lain.
D. Sistem Pengorganisasian Serikat Pekerja
1. Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Pekerja (Craft Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya menurut jenis pekerjaan. Contoh: Sopir bergabung dg sopir namanya Serikat pekerja Sopir. Tehnis Kontruksi bangunan bergabung dengan teknis Kontruksi bangunan namanya Serikat Pekerja Teknis Kontruksi bangunan ,serikat pekerja pekapalan dll.
2. Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Industri (Industrial Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya berdasarkan industri/ lapangan kerja. Contoh: Pekerja tekstil sandang dan kulit bergabung dalam serikat pekerja tekstil, sandang dan kulit, tanpa memperdulikan jenis pekerjaan dari masing-masing pekerjaannya.
E. Hak-hak anggota :
1. Hak berbicara dan berpendapat atau mengeluarkan pendapat.
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih.
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi didalam forum musyawarah atau rapat.
4. Hak memperoleh informasi, bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi (Serikat Pekerja).
5. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi (Serikat Pekerja).
6. Hak membela diri.
7. Hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan atau keputusan2 oraganisasi (Serikat Pekerja).
F. Kewajiban Anggota :
1. Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan dan keputusan organisasi (Serikat Pekerja).
2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi (Serikat Pekerja).
3. Mengamankan dan melaksanakan keputusan-keputusan dalam program-program organisasi serta membantu pimpinan dan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi (Serikat Pekerja).
4. Mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi (Serikat Pekerja).
G. Wewenang Pengurus:
1. Menetapkan kebijaksanakan umum organisasi.
2. Menyelesaikan perbedaan pendapat didalam tubuh organisasi atau antar anggota yang tidak terselesaikan sesuai dengang ketentuan organisasi.
3. Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan Organisasi maupun Negara, dapat mengambil tindakan terhadap anggota yang berupa teguran atau pembekuan dari keanggotaan.
H. Struktur atau Susunan Musyawarah dan Rapat-rapat :
1. Musyawarah, diadakan 2tahun sekali.
2. Musyawarah luar biasa, diadakan sewaktu-waktu bilamana organisasi (Serikat Pekerja) dalam keadaan darurat atau membahayakan Persatuan dan Kesatuan.
3. Rapat Kerja, diadakan 1tahun sekali.
4. Rapat Pleno, diadakan 3bulan sekali.
5. Rapat Pengurus Harian, diadakan 1bulan sekali.
I. Masa Jabatan Pengurus :
1. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun
2. Masa jabatan Ketua maksimal 2 kali periode dan tidak dapat dipilih kembali.
3. Syarat menjadi Pengurus adalah karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan.
J. Perlindungan Bagi Pengurus Serikat Pekerja.
1. Pengurus Serikat Pekerja dilindungi dari :
2. Larangan dan atau mengharuskan keluar dr serikat pekerja.
3. Tindakan PHK atau
4. Merugikan pekerja karena melaksanakan organisasi diluar jam kerja atau dalam waktu jam kerja atas persetujuan pengusaha.
5. Pengurus Serikat Pekerja dilindungi dari tindakan2 pembedaan anti serikat pekerja berhubung degan pekerjaannya.
K. Keuntungan Yang Diperoleh Bila Pekerja Menjadi Anggota Serikat pekerja.
1. Bergabung dengan serikat pekerja akan diupayakan meningkatkan iman dan taqwa dikalangan pekerja.
2. Bergabung dengan serikat pekerja , akan tumbuh kesetiakawanan sosial dan kekuatan bagi kaum pekerja.
3. Bergabung dengan serikat pekerja , pekerja akan mudah memperjuangkan peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan yang maksimal.
4. Tanpa Berserikat, pekerja akan mudah diperlakukan tidak adil oleh pihak-pihak terkait.
L. Siapa Saja Yang Berhak Menjadi Anggota dengan serikat pekerja.
Semua pekerja yang bekerja di perusahaan swasta, perusahaan negara maupun sebagai pegawai negeri dengan menerima upah. Berhak menjadi anggota serikat pekerja tanpa adanya diskriminasi (pembedaan agama, kepercayaan, politik, warna kulit, suku dan jenis kelamin).
Kesimpulan
Serikat pekerja sangat penting bagi pekerja dan pengusaha dimana dengan serikat pekerja akan terjalin komunikasi di antara kedua belah pihak.Dengan serikat pekerja ,para pekerja akan terjamin hak-hak mereka dan sedangkan untuk pengusaha sendiri akan terjamin pula kewajiban-kewajiban para pekerja kepada pengusaha itu sendiri.dan serikat pekerja sendiri dilindung juga dengan undang-undang di negara kita ,oleh karena itu serikat pekerja harus dan jelas setatusnya.
Serikat pekerja di kelompokan berdasarkan dari jenis pekerja dan jenis industri. Serikat pekerja juga bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya.
Sumber
:
F.X.
Djulmiaji. 2008. Perjanjian Kerja Edisi
Revisi. Jakarta: Sinar Grafika
Imam
Soepomo. 1999. Pengantar Hukum Perburuhan.
Jakarta: Djambatan
Sendjun
Manullang. 2001. Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : PT Rineka
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar